Ada beberapa istilah yang biasa dipakai dalam kaitannya dengan pembahasan fiqih, antara lain:
1. Mukallaf : Orang Mukallaf yaitu orang Islam yang dikenai kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dan dan menjauhi Iarangan-larangan agama karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Syarat- Syarat : yaitu sesuatu yang harus ada atau terpenuhi, sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka rusak (batal) pekerjaan itu, atau tidak sah. Misalnya syarat mengerjakan shalat fardhu antara lain harus sudah masuk waktu. Bila belum masuk waktunya, maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Seperti shalat dzuhur jam 10.00 WIB.
4. Sah : Sah adalah bila suatu pekerjaan atau amalan terpenuhi syarat dan rukunnya secara benar.
3. Rukun : Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan: rukun di sini berarti kegiatan yang pokok dan tidak boleh ditinggalkan. Bila rukun tersebut tidak terpenuhi atau dikerjakan, tidak sah pekerjaan tersebut Contoh: membaca Ai-Fatihah dalam shalat merupakan rukun atau pokok bagian shalat, harus dikerjakan, bila ditinggaikan tidak sah-shalat.
5. Batal : Batal artinya tidak sah, yakni bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.
Referensi : Buku Pintar ibadah